7 Kapolsek di Muratara, Musi Rawas dan Lubuk Linggau Diganti, Ini Tugas Pokok dan Strukturnya

7 Kapolsek di Muratara, Musi Rawas dan Lubuk Linggau Diganti, Ini Tugas Pokok dan Strukturnya

7 Kapolsek di Muratara, Musi Rawas dan Lubuk Linggau Diganti, Ini Tugas Pokok dan Strukturnya--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo melakukan mutasi besar-besaran diantaranya 7 Kapolsek di wilayah Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara.

Mutasi 7 Kapolsek di Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara tersebut masuk dalam rotasi 229 perwira di jajaran Polda Sumatera Selatan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel nomor ST/360/V/KEP/2024 tanggal, 22 Mei 2024 ditandatangani Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo atas nama Kapolda Sumatera Selatan.

Dalam struktur organisasi kepolisian, Kapolsek  merupakan pimpinan Kepolisian Sektor (Polsek) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres).

Lantas apa saja struktur atau fungsi yang ada di kepolisian tingkat sektor?

BACA JUGA:7 Kapolsek di Muratara, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Diganti, Berikut Daftar Namanya

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari beberapa sumber, berikut ulasan struktur dan tugas setiap bagian di Kepolisian Sektor (Polsek).

Kapolsek dalam kesehariannya memiliki tugas memimpin, membina, mengawasi, mengatur serta mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek.

Selain itu, Kapolsek sebagai unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres terkait dengan pelaksanaan tugas.

Seorang Kapolsek biasanya dibantu seorang Wakapoksek yang merupakan unsur pimpinan Polsek berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek.

BACA JUGA:5 Preman Masih Diamankan, Kapolsek Lubuk Linggau Barat: Proses Hukum Berlanjut

Biasanya jabatan Wakapolsek ada pada Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban, dan Polsek Tipe Rural. Apa saja tugas Wakapolsek?

Diantaranya membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugas mengawasi, mengatur, mengendalikan, dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek.

Adapun batas kewenangan seorang Kapolsek yakni memimpin Polsek ketika Kapolsek berhalangan.

Selain itu memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: