7 Kapolsek di Muratara, Musi Rawas dan Lubuk Linggau Diganti, Ini Tugas Pokok dan Strukturnya

7 Kapolsek di Muratara, Musi Rawas dan Lubuk Linggau Diganti, Ini Tugas Pokok dan Strukturnya

7 Kapolsek di Muratara, Musi Rawas dan Lubuk Linggau Diganti, Ini Tugas Pokok dan Strukturnya--

BACA JUGA:Kasat Bimnas, Kasikum dan Kapolsek Terawas Diganti, Kapolres Musi Rawas Berikan Pesan

Di Polsek juga ada namanya Unit Provos yang merupakan unsur pengawas berada di bawah Kapolsek.

Tugasnya melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal.

Unit Provos juga memiliki tugas penegakan disiplin dan kode etik profesi anggota Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.

Unit Provos juga bertugas menerima pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.

BACA JUGA:Daftar 5 Kementerian yang Buka Formasi Terbanyak CPNS, Buruan Berpeluangnya Besar

Dalam struktur organisasi Polsek, Unit Provos dipimpin seorang kepala unit (Kanit) yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Unit Provos dibawah kendali Wakapolsek.

Unit lainnya yang ada dalam struktur organisasi Polsek yakni Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Nah SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di Wong Eatery and Drinks Palembang, Buruan Kirim Lamaran, Waktunya Terbatas

Anggota SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Kemudian memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Tugas lainnya melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.

Selanjutnya Unit Intelkam yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada dibawah Kapolsek.

Unit intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan.  Diantaranya pengumpulan bahan keterangan atau informasi untuk keperluan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: