Oknum Mahasiswa di Muara Enim, Digerebek Miliki Barang Haram Hingga Senpi, Segini Jumlahnya

Oknum Mahasiswa di Muara Enim, Digerebek Miliki Barang Haram Hingga Senpi, Segini Jumlahnya

Dihukum Berat Oknum Mahasiswa di Muara Enim, Digerebek Miliki Barang Haram Hingga Senpira, Segini Jumlahnya--sumeks.co

MUARA ENIM, LINGGAUPOS.CO.ID - Heboh, oknum seorang mahasiswa di MUARA ENIM, Sumatera Selatan digerebek memiliki barang haram hingga menyimpan senpira sendiri, segini jumlahnya.

Menghebohkan seorang oknum mahasiswa di Muara Enim, Sumatera Selatan ditahan atas kasus kepemilikan barang haram jenis narkotika hingga senjata jenis senpira.

Ia adalah Rajiman Aripin (28), merupakan warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ia harus mendekam di penjara Mapolres Muara Enim, atas perbuatan yang dilakukannya.

BACA JUGA:Waspada! Kawanan Pelaku Curanmor Terus Beraksi di Palembang Terintai CCTV di Berbagai Lokasi

Diketahui Rajiman yang berstatus sebagai seorang mahasiswa itu terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu hingga memiliki senpira.

Kejadian penggerebekan terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menggerebek rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Yakni dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat total 3,36 gram, 1 skop plastik, dan 1 bal klip plastik bening.

Tidak hanya itu saja, polisi juga turut menemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 butir amunisi, 1 timbangan digital, dan 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo A57 warna hitam.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di Hara Kitchen Lubuk Linggau, Ini Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Dalam hal ini, Kapolres Muara Enim yakni AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa, informasi tentang kegiatan transaksi narkotika di Desa Cinta Kasih telah diterima dari masyarakat.

Sehingga atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung menuju lokasi yang diberikan oleh masyarakat.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan, yakni sekira pukul 13.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim mengamankan pelaku Rajiman Aripin.

“Kami langsung bertindak setelah menerima informasi dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat pelaku,” ujarnya pada Jumat, 24 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: