Miris, Kakak Adik di Lubuk Linggau Kompak Berbuat Jahat, Ketemu Macan Linggau di Warnet, Begini Reaksinya

Miris, Kakak Adik di Lubuk Linggau Kompak Berbuat Jahat, Ketemu Macan Linggau di Warnet, Begini Reaksinya

Miris, Kakak Adik di Lubuk Linggau Kompak Berbuat Jahat, Ketemu Macan Linggau di Warnet, Begini Reaksinya--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Miris, kakak adik di Kota LUBUK LINGGAU kompak berbuat jahat merugikan masyarakat. Keduanya berhasil ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Satuan Reskrim Polres LUBUK LINGGAU, Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Kedua kakak adik yang berbuat jahat itu, Kumar alias Fik (46) dan Anugrah Agung Saputra (25) warga Jalan Air Temam RT.02 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau.

Kedua kakak adik itu diduga melakukan pencurian di rumah korban Chindi Fibriola (22) warga Jalan Raya Lubuk Kupang, Gg. Embacang RT.07 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. 

BACA JUGA:Pria Asal Bengkulu Peras Wong Palembang, Manfaatkan VCS, Begini Modusnya

Kronologis kejadian, Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB korban Chindy Fibriola bersama neneknya Situ (70) dan adik kandungnya Wahyu (17) tidur di ruang tamu rumah. 

Keesokan harinya, Rabu, 24 April 2024, sekira pukul 04.00 WIB korban bangun tidur dan hendak buang air kecil di kamar mandi. 

“Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di bagian dapur rumah sudah tidak ada lagi,” terang Kasat Reskrim. 

Saat itu kata Kasat Reskrim,  korban juga mendapati pintu belakang rumah serta jendela di samping pintu dalam kondisi terbuka. 

BACA JUGA:Jebol Dinding Rumah, Pemuda di Musi Rawas Bawa Kabur Motor Jambrong, Belum Sempat Dijual, Ini yang Terjadi

Kemudian korban membangunkan nenek dan adiknya untuk memberitahukan bahwa sepeda motor sudah hilang.  

Selanjutnya korban mencari HP miliknya terakhir kali diletakkan di dekat korban tidur. 

Lalu korban masuk ke dalam kamar untuk mencari HP miliknya tersebut namun mendapati lemari sudah dalam kondisi terbuka. 

Kemudian korban mengecek barang-barang yang berada di dalam lemari. Diantaranya dompet berisikan uang tunai senilai Rp300.000, 1 buah cincin emas 3 gram serta uang tunai milik korban disimpan dalam Al-Quran senilai Rp3.000.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: