Bawa Tank Semprot , ABG di Musi Rawas Diamankan Polisi, Aksinya Sangat Meresahkan Warga

Bawa Tank Semprot , ABG di Musi Rawas Diamankan Polisi, Aksinya Sangat Meresahkan Warga

Tim 1 Ops Sikat Musi I 2024 Polres Musi Rawas pimpinan Iptu Jemmy Amin Gumayel mengamankan ABG yang meresahkan warga--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang anak baru gede (ABG) inisial AS (17) warga MUSI RAWAS diamankan polisi karena menguasai 1 unit Tank Semprot tanaman.

Hasil penyelidikan, 1 unit Tank Semprot tanaman yang dikuasai warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu ternyata barang hasil curian.

Aksi pencurian dilakukan AS bersama Robin (buron)  terhadap korban Sujono alias Jono di pondok sawit Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, 20 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka AS ditangkap Tim 1 Ops Sikat Musi I 2024 Polres Musi Rawas 20 Mei 2024 beberapa saat setelah melancarkan aksinya.

BACA JUGA:8 Bulan, Sugiono Warga Tugumulyo Musi Rawas Masih Dicari Polisi, Ini Kasusnya

AS ditangkap berdasarkan LP/B-07/V2024/POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Mei 2024 diduga melanggar pasal 363 KUHP jo UU No 11 tahun 2012 tentang SPPA.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka diketahui pada Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban mendapat laporan barang berharga berupa alat pertanian yang ada di pondoknya di Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas tidak ada lagi di tempat.

Akibat kasus pencurian tersebut, korban Jono kehilangan 1 Mesin Senso, 1 Mesin Rumput, 1 Tank Semprot, 1 Tas isi Pakaian  dan tembakau rokok, 1 Arit serta 9 Janjang buah sawit.

BACA JUGA:Bikin Netizen Penasaran, Ini Tampang DPO Pembunuh Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jawa Barat

Seluruh barang milik korban tersebut jika diuangkan lebih kurang Rp8.000.000. Usai kejadian, korban melaporkan ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti.

Ditambahkan Kapolsek, setelah menerima laporan terkait adanya dugaan kasus Curat dialami korban, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi memerintahkan Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 melakukan penyelidikan.

Tim tersebut dipimpin Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Ipda Sinambela bersama anggota.

Saat melaksanakan lidik dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui dari keterangan saksi, pondok milik korban di area perkebunan sawit telah dibuka paksa orang tidak dikenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: