Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal Musi Rawas, Masih Beroperasi Terancam Hukuman Denda Rp60 Miliar

Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal Musi Rawas, Masih Beroperasi Terancam Hukuman Denda Rp60 Miliar

Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal Musi Rawas, Masih Beroperasi Terancam Hukuman Denda Rp60 Miliar-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGAUPOS.CO.ID – Tim gabungan, Senin, 20 Mei 2024 tutup sumur minyak ilegal di Kabupaten MUSI RAWAS Provinsi Sumatera Selatan.

Tim gabungan yang melakukan penutupan sumur minyak ilegal sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, terdiri dari anggota Polres Musi Rawas, Kodim 0406/Lubuk Linggau, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Musi Rawas.

Adapun lokasi sumur minyak ilegal tersebut berada di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Musi Rawas ini dipimpin Kabag Ops Polres Musi Rawas, Kompol Tony Saputra bersama Kanit Pidsus Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Ipda Niko Rosbarinto.

BACA JUGA:Sopir Mobil Pengangkut Minyak Mentah di Muba yang Sebabkan Kebakaran Menyerahkan Diri, Ini Hukumannya

Usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal, polisi melakukan pemasangan police line (garis polisi) di lokasi. 

Tujuannya agar oknum masyarakat tidak lagi mengoperasikan sumur minyak ilegal tersebut setelah dilakukan penutupan.

Selain itu polisi juga memasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas Pasal 52 dan pasal 54.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Mobil Pengangkut Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Sambar 2 Rumah dan 1 Truk

“Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60.000.000.000," tegas Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kabag Ops Kompol Tony Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, Senin, 20 Mei 2024.  

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

"Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, penutupan sumur minyak ilegal tersebut dilakukan Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim serta Kodim 0406 Lubuk Linggau, Sat Pol PP dan Damkar Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: