Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Ancamannya Denda Rp800 Juta

Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Ancamannya Denda Rp800 Juta

Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Diancam Dena Rp800 Juta-Dokumen-Polres Musi Rawas

 

Tanpa buang waktu, polisi langsung mengamankan mobil serta pengendara.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK. Lalu satu lembar STNK Mobil Jenis Toyota Avanza warna hitam metalik dengan No 15391116, dan satu unit Handphone (Hp), merk OPPO warna hitam.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram miliknya," tegas Kasat Narkoba. 

 

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba. 

Sehingga Kabupaten Musi Rawas bisa bebas dari pengaruh narkoba. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: