Pilkada Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota di DPD NasDem

Pilkada Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota di DPD NasDem

H Rachmat Hidayat didampingi tim keluarga foto bersama usai mengembalikan berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau di DPD NasDem Lubuk Linggau, Selasa 7 Mei 2024 Pukul 15.00 Wib.-foto: agung perdana linggaupos.co.id-

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukti keseriusan H Rachmat Hidayat didampingi tim keluarga mengembalikan berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau di DPD NasDem Lubuk Linggau, Selasa 7 Mei 2024 Pukul 15.00 Wib.

Pengembalian berkas formulir Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat berlangsung lancar serta disambut Ketua Bappilu Indra Yana, Sekretaris DPD NasDem, Rahmad Bastari serta pengurus.

Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat kepada LINGGAUPOS.CO.ID mengatakan,"Alhamdulilah hari ini saya didampingi Ketua Tim Pemenangan YOK mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau di DPD NasDem Lubuk Linggau,"katanya.

Dikatakannya, walaupun ini rumah sendiri, aturan dan mekanisme yang dijalankan oleh Partai Nasdem akan saya patuhi. 

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau, H Hasbi Asadiki Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota di DPD NasDem

"Ini sebagai bukti keseriusan saya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat Bacalon Wali Kota Lubuk Linggau sehingga kedepannya meminta dapat di usung oleh Partai NasDem,"ungkapnya.

Lanjutnya, meskipun kita kapasitasnya Ketua Partai DPD NasDem, ini momentumnya untuk memberikan edukasi dan pendidikan bagi para kader-kader DPD NasDem dan saya taat akan aturan partai. 

"Ini merupakan aturan dan ADRT partai, meskipun notabene saya Ketua DPD Partai NasDem kita harus tetap mendaftarkan pencalonan saya dan formulir tadi sudah dikembalikan langsung ke Ketua Bappilu NasDem,"jelasnya.

Kemudian, permohonan maaf saya sampaikan kepada Ketua Penjaringan Bappilu NasDem Kota Lubuk Linggau karena seyogyanya pengembalian formulir terjadwal pukul 11.00 Wib karena ada kegiatan lainnya yang tidak bisa ditinggal, harus mundur pukul 15.00 Wib. 

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau, H Rustam Effendi Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau di DPD NasDem

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bappilu, Sekretaris, dan seluruh pengurus DPD NasDem lainnya,"tambahnya.

Sementara itu Ketua Bappilu DPD NasDem Lubuk Linggau, Indra Yana mengucapkan terima kasih kepada Bacalon Wali Kota H Rachmat Hidayat sudah mengembalikan formulir pendaftaran dan ini merupakan bentuk keseriusan beliau. 

Dikatakannya, sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam Surat DPP Partai NasDem Nomor 24-S1/DPP-NasDem/IV/2024, paling lambat pengembalian formulir pada tanggal 8 Mei 2024 dan selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Pleno di DPD Partai NasDem Kota Lubuklinggau.

"Dari keseluruhan tahapan yang ada, nantinya pada pada 1 hingga 26 Agustus 2024, DPP Partai NasDem akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perihal siapa calon yang akan diusung oleh Partai NasDem,"tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: