Dituntut Hukuman Mati, Warga Musi Rawas yang Bunuh Selingkuhan di Lubuk Linggau

Dituntut Hukuman Mati, Warga Musi Rawas yang Bunuh Selingkuhan di Lubuk Linggau

Terdakwa Tatang Suhendra yang dituntut hukuman mati--

LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Musi Rawas yang bunuh selingkuhan di Lubuk Linggau, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin 1 September 2025.

Terdakwa adalah Tatang Suhendra (26) warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, JPU M Hasbi SH, menuntut terdakwa Tatang Suhendra hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap selingkuhannya, seorang biduan bernama Rika Sartika (33), atau melanggar pasal 340 KUHP.

JPU menyatakan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa Rika Sartika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

BACA JUGA:Biduan yang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh, Pelaku Sudah Ditangkap

Atas tuntutan hukuman mati ini, Tatang Suhendra melalui kuasa hukumnya Bambang Satia Darma SH dan tim Advokat Pusbakum Silampari menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Deddy Firdiansyah, SH dan Marselinus Ambarita,SH serta paniter pengganti (PP) Reka SH, kemudian ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Senin 8 September 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Diminta Ceraikan Istri

Awalnya Minggu 6 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, sepulang bekerja terdakwa langsung mendatangi rumah kontrakan korban di Jalan Teladan Rt.01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

BACA JUGA:Ini Kondisi Biduan yang Ditemukan Tewas di Lubuk Linggau, Sehingga Diduga Korban Pembunuhan

Terdakwa rencana hendak menginap di sana. Namun saat tiba, korban langsung bertanya kepada terdakwa “lah kau cerai lom bini kau” terdakwa menjawab “aku dak bakal ceraike bini aku.” 

Keduanya sempat cekcok mulut dengan. Malam harinya, terdakwa tidur di ruang tamu sedangkan korban tidur kamar.

Senin 7 April 2025 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa berangkat bekerja sedangkan korban masih tidur di kamar. Kemudian terdakwa pulang pada pukul 17.30 WIB.

Selasa 8 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, korban kembali bertanya, “Cak mano ceraikelah bini kamu tu” terdakwa menjawab “aku dak galak, dak usah marah-marah kalo dak tu kito nikah.” 

BACA JUGA:Detik-detik Penemuan Jasad Biduan di Lubuk Linggau, Tersangka Ditangkap Macan Linggau di Musi Rawas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait