Fakta Terbaru, Soal 17 Nama yang Disebutkan Tersangka Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas
Fakta Terbaru, Soal 17 Nama yang Disebutkan Tersangka Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas--
BACA JUGA:Wadaw, Negara Rugi Rp27 Miliar Dugaan Korupsi di Dinas PMB Muba, Kejati Sumsel Tahan Satu Tersangka
Pokok Perkara Kasusnya
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau membeberkan modus korupsi anggaran Rumah Tahfidz dengan tersangka Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati.
Tersangka Netty Herawati ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selama 20 hari kedepan sejak Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Kasi Intel Wenharnol menjelaskan, anggaran yang dikorupsi tersangka Netty dalam kegiatan makan minum siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 – 2022.
BACA JUGA:Duh, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Jadi Tersangka Korupsi, Begini Responnya, Punya Harta Rp4,7 Miliar
Dimana kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh Pengelola Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Rp580 000.000.
“Sedangkan dana APBD yang telah dicairkan Rp836. 400.000,” jelas Kasi Intel saat pres rilis, Kamis, 25 April 2024.
Adapun dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdangka Netty yakni untuk pembayaran Pajak Pembangunan sebesar Rp83.640 000 dan PPh 22/PPh 23 sebesar Rp26.190.000.
Sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian negara.
BACA JUGA:Waduh! Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Karena Korupsi 200 Triliun, Inilah Profilnya
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan makan minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000,” terang Kasi Intel.
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: O1 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: