Wadaw, 11 Debt Collector Terlibat Tarik Paksa Mobil di Palembang Jadi Buron 2 Sudah Ditangkap, Begini Modusnya

Wadaw, 11 Debt Collector Terlibat Tarik Paksa Mobil di Palembang Jadi Buron 2 Sudah Ditangkap, Begini Modusnya

Wadaw, 11 Debt Collector Terlibat Tarik Paksa Mobil di Palembang Jadi Buron 2 Sudah Ditangkap, Begini Modusnya--sumeks.id

BACA JUGA:Terbaru, Segini Harga BBM Pertamina Mei 2024, Berikut Rinciannya dari Sumatera Hingga Jawa

Namun yang terjadi, lanjutnya, lubang kunci pintu kanan depan mobil korban dirusak oleh para pelaku. Dengan maksud agar bisa melepaskan rem tangan,

“Kemudian mobil korban itu didorong, naikkan ke atas truk towing dan dibawa pergi” terangnya

Lantas, saat Korban dan pamannya keluar kantor itu, mendapati mobilnya sudah tidak ada lagi. Menurut penjelasan satpam setempat, mobil Avanza hitam itu sudah dibawa pakai towing oleh para debt collector. 

Lantas, besoknya pun pada 28 November 2023, korban membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel.

BACA JUGA:Perempuan Pasti Suka! Inilah 6 Tips Diet Tanpa Olahraga yang Dapat Dicoba Intip Rahasia Turun BB Mudah di Sini

Setelah dilakukan penyelidikan, asus itu naik ke tingkat penyidikan pada 13 Maret 2024. Aparat Unit 3 Jatanras Polda Sumsel menjemput paksa Hervan Dwi Mey Gustria, Minggu malam (28/4). Sebab dia sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

Setelah menjalani pemeriksaan, Hervan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku melakukannya bersama 10 orang temannya. Namun baru Arfan Nedi diciduk, 9 lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mobil korban. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen (memalsukan tanda tangan korban).

Kemudian pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Dimana pelaku merusak lubang kunci pintu kanan depan mobil korban. “Dengan ancaman pidana, diatas 5 tahun penjara,” tegas Anwar.

BACA JUGA:Ambil Formulir Calon Bupati di Partai Demokrat, Hj Suwarti Usung Visi Menuju Musi Rawas Emas Darussalam

Sementgara untuk barang bukti yang diamankan yakni,  mobil Avanza hitam tahun 2014 nopol BG 1645 AG milik korban. 

Berikut kunci kontak dan STNK-nya. Berita acara penyerahan kendaraan secara sukarela yang tanda tangan korban dipalsukan tersangka. “Serta 1 lembar kuitansi, yang ditandatangani KAY,” katanya.

Terkait pihak lain, Anwar mengatakan jika penyidikan masih mendalami apakah pihak leasing terlibat. Sebba leasing itu menggunakan pihak ketiga, di dalam penarikan.

“Nanti akan kami periksa (perusahaan kolektor itu), karena ini kan (para tersangka) hanya pelaksana di lapangan,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: