Wadaw, 11 Debt Collector Terlibat Tarik Paksa Mobil di Palembang Jadi Buron 2 Sudah Ditangkap, Begini Modusnya

Wadaw, 11 Debt Collector Terlibat Tarik Paksa Mobil di Palembang Jadi Buron 2 Sudah Ditangkap, Begini Modusnya

Wadaw, 11 Debt Collector Terlibat Tarik Paksa Mobil di Palembang Jadi Buron 2 Sudah Ditangkap, Begini Modusnya--sumeks.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 11 orang debt collector tarik paksa mobil, bakal diringkus polisi, 2 diantaranya sudah ditangkap, begini modusnya.

Laporan dari korban yang tidak terima aksi ganas dari gerombolan debt collector di Palembang  yang tarik paksa mobil milik salah seorang pelaku, motifnya diungkapkan oleh polisi.

Modus dari aksi debt collector tersebut diungkap oleh Unit 3 Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam melancarkan aksi perampasan mobil tersebut para pelaku merancang sebuah rencana yang terorganisir. Mereka bahkan memalsukan sertifikasi, tanda tangan debitur hingga merusak kunci pintu mobil dan diangkut towing.

BACA JUGA:PT Grafindo Media Pratama Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Diketahui dalam peristiwa ini ada 11 orang pelaku, sementara ada 2 yang berhasil ditangkap yakni, Arfan Nedi (44), warga Jl Syailendra, Lr Krisna, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang

Dan satunya, Hervan Dwi Mey Gustria (40), ia adalah warga Jl Kalimusi, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel.

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol H Muhammad Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, mengatakan bahwa 9 pelaku masih dikejar.

“Yang 9 masih kami kejar, karena turut membantu. Inshaa Allah yang lain akan kami lakukan penangkapan tentunya,” ujarnya pada Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Pembunuhan Wanita dalam Koper, Pelaku Akan Menikah di Palembang, Terkuak Motifnya

Ia juga mengungkapkan jika kasus yang berhubungan debt collector masih menjadi suatu hal yang patut ditindaklanjuti terus.

“Karena tindakan-tindakannya, dan kegiatan-kegiatannya di lapangan,” lanjutnya.

Adapun, pengungkapan kasus ini sendiri, berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/827/XI/2023/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 28 November 2023.

Atas nama pelapor sekaligus korbannya yaitu, Abdullah Sani. Terkait mobil Avanza hitam dengan nopol BF 1645 AG miliknya, yang ditarik paksa oleh para debt collector pada 27 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: