5 Anak Bawah Umur di Prabumulih Diringkus Polisi Tawuran Hingga Penganiayaan: Sudah Dibina Tidak Mempan

5 Anak Bawah Umur di Prabumulih Diringkus Polisi Tawuran Hingga Penganiayaan: Sudah Dibina Tidak Mempan

5 Anak Bawah Umur di Prabumulih Diringkus Polisi Tawuran Hingga Penganiayaan: Sudah Dibina Tidak Mempan--sumeks.co

BACA JUGA:Preview dan Jadwal AS Roma vs Bayer Leverkusen, Semifinal Liga Eropa

Adapun, berdasarkan dari hasil penyelidikan dari 7 orang tersebut ada 2 orang yang tidak terlibat apapun dan sudah dikembalikan kepada keluarganya.

Sementara, 5 orang lainnya yang menjadi pelaku ini masih di bawah umur yakni, AR (18) warga Prabumulih Utara, DFF (14) pelajar SMP swasta di Prabumulih, PA (16) warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

dalam pemeriksaan didapati ternyata PA ini pernah terlibat aksi penjambretan yang sebelumnya pernah dilaporkan di Polsek Prabumulih Barat, saat itu dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tuanya karena masih anak-anak. Ternyata ia kembali berulah.

Selanjutnya ada BA (14) warga Jalan Nigata dan pernah terjaring aksi tawuran dan sempat diamankan Polsek Prabumulih Barat dan saat ini kembali mengulang.

BACA JUGA:Tahanan Polres Muratara Ikut Nobar Piala Asia U23 2024, Sayang Indonesia Kalah

Kemudian ada RJ (16) tamatan SD dan tidak sekolah lagi tinggal di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih dan pernah menjambret bersama PA.

Berdasarkan hasil chat, penyidik mendapatkan informasi bagaimana kekerasan anak di bawah umur terjadi hingga memakan korban dengan luka cukup serius di bagian kepala.

Korban yang merupakan kelompok misteri Allstar ini kalah jumlah dan sebagian dari mereka melarikan diri sementara korban tertinggal di TKP dan dilakukan kekerasan secara bersama-sama oleh kelompok Alipatan Prabu.

Peran para tersangka yang diamankan mengatakan ada yang melakukan pembacokan, ada yang melakukan aksi pemukulan, menendang, hingga menginjak korban.

BACA JUGA:Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama

"Kepada lima anak ini akan dikenakan pasal 80 ayat 1 ayat 2 jo pasal 76 c UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama,” lanjutnya

 “Sehingga kelima pelaku akan menjalani proses penyidikan pidana yang nanti mekanismenya akan diserahkan kepada Penyidik Polri, Kejaksaan dan Pengadilan," sambungnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah parang dan 1 pipa yang sudah dibentuk seperti parang. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: