Dibalik Sejarah Peringatan Hari Buruh, Diperingati Setiap 1 Mei Jadi Libur Nasional

Dibalik Sejarah Peringatan Hari Buruh, Diperingati Setiap 1 Mei Jadi Libur Nasional

Dibalik Sejarah Peringatan Hari Buruh, Diperingati Setiap 1 Mei Jadi Libur Nasional -Tangkap Layar-Diskominfo Jatim

BACA JUGA:Herkules Pasrah Dihadang Polisi Muratara, Digeledah Ditemukan Vigor Berisi Benda Berbahaya

Ini adalah kesempatan pertama para buruh merayakannya yang sepenuhnya didukung dan difasilitasi oleh pemerintah.

Kemudian, pada 1948, Presiden Soekarno resmi menetapkan bahwa 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional dan para buruh dapat menikmati libur.

Ketentuan tersebut sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Kerja Nomor 12. Hal ini menandai pengakuan terhadap perjuangan dan kemenangan buruh.

Namun sayangnya, sejak peristiwa Gerakan 30 September 1965, 1 Mei bukan lagi hari libur bagi para pekerja.

BACA JUGA:Gampang Banget! Inilah 2 Cara Nonton TV dari Handphone, Tanpa Aplikasi dan Gratis, Simak di Sini

Bahkan, aksi peringatan Hari Buruh pun dinilai masuk dalam kategori aktivitas subversif atau upaya pemberontakan.

Dengan dalil bahwa Hari Buruh selalu dikonotasikan sebagai ideologi komunis.

Kemudian berlanjut pada 1998 setelah masa Orde Baru, masyarakat Indonesia dapat kembali merayakan Hari Buruh.

Singkat cerita, pada akhirnya 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Koko Arianto Wardani Dampingi Pendistribusian Bantuan Banjir Muratara

Hingga 2024 ini, diketahui bahwa 1 Mei menjadi Peringatan Hari Buruh Nasional dan pada tanggal tersebut berwarna merah maka hari itu adalah libur nasional.

Nah, itulah ulasan mengenai sejarah Hari Buruh Nasional yang sampai saat ini diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: