Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya

Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya

Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas, Terancam Denda Rp800 Juta, Ini Kasusnya

Fakta hukum selanjutnya, penyidik berkesimpulan menambahkan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 sehingga pelaku juga bisa dijerat selaku pemakai juga atau pengguna untuk menjadi pertimbangan hakim di depan persidangan.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: