SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, Aktivis Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM, Ini Alasannya

SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, Aktivis Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM, Ini Alasannya

SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, Aktivis Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM, Ini Alasannya -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Hal ini terungkap dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas NOMOR 485 /KPTS/BKPSDM/2024 diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 13 April 2024. 

Ada 2 poin yang menjadi pertimbangan pembatalan SK pelantikan 186 pejabat dalam surat yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud tertanggal 4 April 2024 tersebut.    

Pertama, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, batas akhir pergantian Pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret 2024.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Terbakar di Depan Bandara Silampari Lubuk Linggau

Berdasarkan pertimbangan tersebut,  Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mencabut 5 keputusan yang sebelumnya telah diambil saat pelantikan 186 pejabat  22 Maret 2024. 

Adapun 5 keputusan Bupati Musi Rawas dinyatakan tidak berlaku lagi tersebut:  

1. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

2. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Rumah Sakit Umum Pertama Muara Kelingi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Ini Bahaya Kandungan Mie di Lubuk Linggau yang Digerebek Polda Sumatera Selatan, Kenali Ciri-cirinya

3. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural ke dalam jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

4. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.  

5. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

Dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas yang beredar juga dijelaskan, 186 pejabat yang dilantik pada 22 April 2024 dikembalikan ke dalam jabatan semula.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: