Tempat Buat Mie di Lubuk Linggau yang Digerebek Polda Sumatera Selatan Beroperasi 5 Tahun, Ini Wilayah Edarnya

Tempat Buat Mie di Lubuk Linggau yang Digerebek Polda Sumatera Selatan Beroperasi 5 Tahun, Ini Wilayah Edarnya

Tempat Buat Mie di Lubuk Linggau yang Digerebek Polda Sumatera Selatan Beroperasi 5 Tahun, Ini Wilayah Edarnya-Tangkap Layar-LINGGAUPOS CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tempat pembuatan mie di LUBUK LINGGAU yang digerebek Polda Sumatera Selatan, Kamis, 18 April 2024 ternyata sudah beroperasi 5 tahun.

Dalam sehari, pabrik mie yang digerebek sekira pukul 13.00 WIB itu memproduksi lebih kurang 200 kg. 

Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A, Rachmad Wibowo melalui Direskrimsus  Kombes  Pol Suro Pratomo didampingi Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya, ST dan Kanit 1 Kompol Hadi Sutrianto kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024. 

Diketahui tempat pembuatan mie yang digrebek Tim Polda Sumatera Selatan itu berada di Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Gerebek Tempat Pembuatan Mie di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya

Penggerebekan  tempat pembuatan mie diduga mengandung formalin itu dilakukan atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolda Sumatera Selatan. 

"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie berformalin, ketika kita datangi kita cek ternyata tertangkap tangan," terang Kompol Hadi Sutrianto dalam video yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 18 April 2024. 

Mantan Kapolsek Lubuk Linggau Timur itu menambahkan, saat dilakukan penggerebekan para pekerja sedang mencampur mie yang sudah dimasak ke dalam ember hitam diduga berisi cairan formalin.

Dikatakan Kompol Hadi, dalam sehari, mie kuning yang diproduksi mencapai lebih kurang 200 kg. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Simak Formasi dan Jadwal Lengkapnya Berikut

Hasil interogasi sementara, mie diduga mengandung formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama 5 tahun. Namun untuk mie yang dicampur dengan formalin dan borak lebih kurang 3 tahun. 

Ditambahkan Kompol Hadi, dalam penggerebekan tempat usaha pembuatan mie di Lubuk Linggau, pihaknya mengamankan satu orang  dibawa ke Polda Sumatera Selatan. 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), formalin mengandung cairan tak berwarna yang mudah larut dalam air dan alkohol. 

Ciri lainnya, formalin memiliki bau yang sangat menyengat, Bunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: