Tok! Usai Panen Kritik, Pemerintah Cabut Kembali Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Tok! Usai Panen Kritik, Pemerintah Cabut Kembali Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Pemerintah cabut kembali aturan barang luar negeri.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:11.356 Jiwa di Muratara Terisolir, Daerah Hilir Sungai Diminta Waspada

Karena pasalnya, aturan ini telah melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. 

Kemudian, pampers hingga pampers hingga pembalut juga dibatasi yaitu hanya lima buah atau lembar per orangnya.

Sementara itu, Zulhas juga akhirnya membatalkan rencana yang akan merevisi ulang aturan baru ini.

Ia bepikir aturan yang ada saat ini malah justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang kerap bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan dalam negeri.

BACA JUGA:Mobil Pengangkut BBM di Musi Banyuasin Kecelakaan, 2 Rumah Ikut Terbakar, Berikut Kronologisnya

"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus dua pasang enggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas," tegasnya.

"Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: