Soal SE WFH ASN Setelah Libur Idul Fitri 2024, Begini Pesan Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Simak Baik-baik

Soal SE WFH ASN Setelah Libur Idul Fitri 2024, Begini Pesan Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Simak Baik-baik

Soal SE WFH ASN Setelah Libur Idul Fitri 2024, Begini Pesan Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Simak Baik-baik-Tangkap Layar-linggaupos.id

BACA JUGA:Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM

Untuk Kepala Perangkat Daerah perlu diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah masing-masing. 

Kemudian menggunakan media informasi untuk standar pelayanan melalui media publikasi. 

Selanjutnya Kepala OPD diminta membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Lalu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Kepala OPD juga diminta membuat secara tertulis pembagian jadwal maupun surat tugas bagi pegawai ASN yang WFH dan WFO serta menyampaikan laporan ke Wali Kota Lubuk Linggau melalui Kepala BKPSDM. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: