Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan, Siapa Namanya
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan, Siapa Namanya -Tangkap Layar-instagram @raffinagita1717
BACA JUGA:ASN Lubuk Linggau Dapat Bonus Libur 2 Hari Setelah Idul Fitri 2024, Ini Ketentuannya
Jika memang benar Raffi Ahmad memiliki anak adopsi, maka bagaimana menurut kacamata hukum Islam?
Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri pada pasal 171 huruf h menyebutkan bahwa:
"Anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan."
Sementara di huruf c, disebutkan bahwa:
BACA JUGA:Heboh! Iran Luncurkan Ratusan Rudal Balistik Serang Israel, Simak Faktanya
"Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."
Jelas sekali, anak angkat tentu tidak masuk dalam daftar ahli waris orangtua angkatnya, lantaran secara biologis dia tidak akan memiliki hubungan darah dengan orangtua angkatnya.
Meski demikian, anak angkat bisa mendapat harta orangtua angkat lewat wasiat wajibah. sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a):
"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya."
BACA JUGA:WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Isi Waktu Luang di Perpustakaan Lapas
Makna 'wasiat wajibah' itu sendiri adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: