Pembatalan SK 186 Pejabat Musi Rawas, Aktivis: SE Mendagri Hanya Mempertegas, Dasar Hukum Larangan Sudah Jelas

Pembatalan SK 186 Pejabat Musi Rawas, Aktivis: SE Mendagri Hanya Mempertegas, Dasar Hukum Larangan Sudah Jelas

Pembatalan SK 186 Pejabat Musi Rawas, Aktivis: SE Mendagri Bukan Hal Baru, Dasar Hukumnya Sudah Jelas-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

 

Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. 

Selanjutnya, dalam SE Mendagri juga dijelaskan, berpedoman pada lampiran PKPU nomor 2 tahun 2024, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. 

SE Mendagri juga mengatur untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama. Lalu Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Kemudian Pejabat Fungsional yang dibebankan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah. 

 

Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. 

Pertama proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun. 

Kedua terkait dengan angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. 

Ketiga, untuk pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

 

Dengan tata cara verifikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang diakses melalui laman https://pengangkatanksps.kemdikbud.go.id/. 

Keempat, untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penerapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri. 

Kelima dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018, Hal Persetujuan tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. 

Keenam, untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3 3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023 Hal Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: