Demo Minta Kenaikan Gaji, 249 Nakes di Manggarai Dipecat Bupati, Begini Kronologinya

Demo Minta Kenaikan Gaji, 249 Nakes di Manggarai Dipecat Bupati, Begini Kronologinya

Kantor Bupati Manggarai.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Catat, Inilah 5 Daftar Waktu Puasa yang Diharamkan dalam Ajaran Islam

Dia juga menjelaskan tidak mengetahui alasan mengapa bupati tersebut tidak memperpanjang nakes non ASN yang ikut demonstrasi tersebut. 

Namun menurut dia tak diperpanjang karena para nakes tersebut bukan disiplin serta tidak loyal. 

"Pak Bupati melihat adanya ketidaksiplinan dan segala macam pertimbangan. Di situ jelas alasan pemberhentian kalau pemecatan mungkin terlalu, karena ketidakdisiplinan dan tidak loyal," ujarnya.

Sehabis pemecatan tersebut, ratusan para nakes non ASN ini menyampaikan permintaan maafnya mereka memohon supaya Bupati dapat kembali mempekerjakan mereka lagi. 

BACA JUGA:Liburan Idul Fitri 2024, ini 4 Rekomendasi Objek Wisata Gratis di Lubuk Linggau

"Kami minta maaf mungkin ada kata-kata yang tidak sopan pada saat ditemui wartawan pada saat wawancara. Mungkin ada tutur kata kami yang tidak berkenan," kata Koordinator Forum Nakes non ASN Elias Ndala. (*) 

Demo Minta Kenaikan Gaji, 249 Nakes di Manggarai Dipecati Bupati, Begini Kronologinya

LINGGAUPOS.CO.ID - Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit telah memutuskan hubungan kerja sekitar 249 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN setelah para nakes telah melakukan demo menuntut kenaikan gaji. 

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 13 April 2024, menurut keterangan, pemecatan tersebut karena nakes dianggap tidak disiplin serta tidak loyal. 

BACA JUGA:Bolehkah Berpuasa Syawal tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadan, ini Penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan

Menurut informasi, pada 12 Februari 2024, ada sekitar 300 nakes non-ASN telah menggeruduk Kantor Bupati Manggarai yang mana menuntut SPK diperpanjang serta kenaikan gaji supaya segara dengan upah minimum kabupaten (UMK). 

Para nakes tersebut juga telah menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamsil), serta mereka juga meminta adanya penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Tuntutan tersebut didasari karena para nakes non ASN selama ini mereka hanya mendapatkan upah sekitar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulannya. 

Oleh karena itu, para nakes juga menilai upah tersebut tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: