SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku

SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku

SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku -Tangkap Layar-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri, Bus Rem Blong Tabrak Motor dan Mobil di Jalinsum Lubuk Linggau, Begini Nasib Para Korban

5. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

Dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas yang beredar juga dijelaskan, 186 pejabat yang dilantik pada 22 April 2024 dikembalikan ke dalam jabatan semula. 

Surat keputusan Bupati Musi Rawas ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.g Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta. 

Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Lalu Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan di Palembang.

 BACA JUGA:SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru

Selanjutnya juga ditembuskan ke Kepala Kantor Regional VII BKN di Palembang. Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas.

Kepala Badan PKAD Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas.

Kepala Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas serta pejabat yang SK pelantikannya dibatalkan.  

Sementara itu, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin enggan menanggapi terkait pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas tersebut. 

BACA JUGA:Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya

Diketahui pembatalan SK pelantikan pejabat bukan hanya dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara juga membatalkan SK pelantikan 114 pejabat.

Alasannya sama yakni merujuk Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024 yang intinaya melarang kepala daerah melakukan pelantikan mulai 22 Maret 2024.

Larangan pelantikan tersebut ditujukan kepada daerah yang akan menggelar Pilkada tahun 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: