Hukum Menikah di Bulan Syawal dalam Islam, Begini Rupanya: Baik atau Buruk

Hukum Menikah di Bulan Syawal dalam Islam, Begini Rupanya: Baik atau Buruk

Hukum Menikah di Bulan Syawal dalam Islam, Begini Rupanya: Baik atau Buruk--Pixabay.com

Sementara dalam riwayat lain, yakni yang berjudul Hasyiyah Ala al-Durr al-Mukhtar, ulama Ibnu Abidin al-Hanafi mengutip dari al-Bazaziyah, menjelaskan bahwa melangsungkan pernikahan antara Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan dalam agama Islam dan tidak dianggap makruh.

Namun, banyak yang keliru, ada yang beranggapan bahwa menikah di bulan Syawal haram dalam Islam. 

Keyakinan tersebut sebenarnya salah dan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Larangan menikah di bulan Syawal sebenarnya berasal dari mitos yang keliru dan dipercaya oleh sebagian masyarakat.

Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah, 3/235, Ibnu Katsir juga menjelaskan, yang artinya: 

BACA JUGA:IDUL FITRI 2024, ini Puncak Arus Balik dan Jadwal One Way Serta Contra Flow

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawal termasuk di antara ‘ied Fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.”

Masih mengutip dari sumber buku yang sama oleh Mahbub Maafi, Mazhab Syafii ditegaskan bahwa bulan Syawal juga menjadi waktu yang dianjurkan untuk berpuasa selama 6 hari, menikahkan orang lain, atau berhubungan suami istri. 

Rasulullah SAW melakukannya dengan maksud menghilangkan tradisi masyarakat Arab yang membenci bulan Syawal tersebut. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: