Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dinilai Bertentangan Dengan Undang-undang, Bisa Batalkan Calon Petahana

Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dinilai Bertentangan Dengan Undang-undang, Bisa Batalkan Calon Petahana

Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dinilai Bertentangan Dengan Undang-undang, Bisa Batalkan Calon Petahana-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Duh, 2 Anggota DPRD Maluku Ngamuk Pecahkan Pintu Kaca Kantor, Gegara THR Belum Cair

“Dalam hal pelantikan terhadap 114 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara jika terbukti melanggar ketentuan pada ayat lima (5) ini tentu yang dirugikan adalah bupati dan wakil bupati apabila bupati dan wakil bupati akan mencalonkan diri sebagai kontestan pada Pemilihan kepala daerah mendatang,” terang Wawan Sopiyan.

Lantas siapa yang paling bertanggung jawab adanya pelantikan pelantikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara  ini?

Dikatakan Wawan Sopiyan, Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kabupaten Musi Rawas Utara adalah yang paling bertanggung jawab terhadap hal ini jika di suatu hari nanti Petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten.

Hal ini tentu merugikan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Petahana yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024, Jalur Musi Rawas – PALI Bisa Dilintasi, Tapi Dipasang Portal 2,1 Meter

“Apakah ini murni kelalaian dari sekretaris Daerah atau ada unsur kesengajaan? Seyogyanya Sekretaris Daerah sebelum menetapkan tanggal pelantikan memperhatikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU No 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang sudah ditetapkan mulai tanggal 26 januari 2024,” jelas Wawan Sopiyan.

Wawan Sopiyan mencontohkan kejadian sama terjadi pada Pemerintah Daerah Toraja Utara yang melantik  147 pejabat pada Jumat 22 Maret 2024.

Yang akhirnya mengeluarkan SK pembatalan pada tanggal 28 Maret 2024. Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, menyatakan bahwa pembatalan Surat Keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang dilanggar.

“Aturan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ucap Wawan Sopiyan. (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: