Mengejutkan, Suami Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Begini Perannya

Mengejutkan, Suami Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Begini Perannya

Mengejutkan, Suami Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Begini Perannya--instagram: yashowbiz

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Suami dari artis Sandra Dewi resmi jadi tersangka kasus korupsi timah, begini perannya dalam kasus tersebut.

Mengejutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Harvey Moeis keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink, serta masker warna putih ia digiring oleh penyidik kejaksaan agung.

Adapun suami Sandra Dewi ini  menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga tahun 2015-2022, Hervey ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Bingung Cari Takjil Buka Puasa, Ini Daftar Diskon Produk Sirup di Alfamart, Ayo Waktu Terbatas

Diketahui Harvey Moeis ini jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.

“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan alias Harvey Moeis bertindak sebagai perwakilan PT RBT, “Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” lanjutnya.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Pemancing Temukan Mayat di Sungai Bingin Rupit Muratara, Polisi Ungkap Penyebab Kematian

Sebagaimana yang diketahui, bahwa MRPT ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh Kejaksaan Agung di kasus yang sama.

Lanjut, Kuntadi mengatakan, setelah komunikasi itu, Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Setelah itu, Halvey kemudian menghubungi beberapa smelter lainnya, “selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” tambahnya.

Lebih lanjut, tersangka Harvey kemudian meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: