3 Oknum ASN Perhubungan Terjaring OTT Pungli di Timbangan Curup-Lubuk Linggau, Begini Modusnya

3 Oknum ASN Perhubungan Terjaring OTT Pungli di Timbangan Curup-Lubuk Linggau, Begini Modusnya

3 Oknum ASN Perhubungan Terjaring OTT Pungli di Timbangan Curup-Lubuk Linggau, Begini Modusnya-Dokumen-Tribrata News

BACA JUGA:Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Palembang Jual Pil Pesta Remix di Lubuk Linggau, Barang Bukti Kepala HULK

Mengenai berapa lama aktivitas Pungli yang dilakukan ketiga tersangka, Kombes Pol Wayan mengaku masih dilakukan pendalaman.

“Yang jelas ini sudah tertangkap tangan oleh anggota kami," tegas Kombes Pol Wayan.

Diceritakan Kombes Pol Wayan, kronologis OTT 3 ASN perhubungan ini bermula Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerima informasi dari warga adanya aktivitas Pungli di jembatan timbang Curup-Lubuk Linggau.

Selanjutnya, Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bengkulu berangkat ke timbangan Curup-Lubuk Linggau di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Pondok Muratara, Polisi Amankan Barang Bukti Berbahaya

Sampai di timbangan Curup-Lubuk Linggau, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dilakukan 3 ASN.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan aktivitas pungutan liar kepada sopir angkutan barang diduga dilakukan 3 ASN tersebut.

Awalnya petugas timbangan Curup-Lubuk Linggau melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR kendaraan yang melintas.

Kemudian apabila melebihi dari jumlah berat, tersangka memberikan pilihan ditilang atau memberikan sejumlah uang agar bisa melintas.

BACA JUGA:Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Musi Banyuasin Berbuat Dosa di Musi Rawas, 1 Diamankan ke Polsek Muara Lakitan

Nah bila KIR kendaraan mati, tersangka menyampaikan kepada sopir melakukan pengurusan dengan tarif lebih kurang Rp600.000.

Setelah memastikan aktivitas Pungli tersebut benar adanya, lanjut Kombes Pol Wayan, polisi langsung mendata dokumen dan alat bukti yang ada.

Ketiga ASN tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: