Berkumur Ketika Puasa Ramadan? Bagaimana Hukumnya, Simak Penjelasannya di Sini

Berkumur Ketika Puasa Ramadan? Bagaimana Hukumnya, Simak Penjelasannya di Sini

Berkumur ketika puasa--pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Puasa merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan umat Muslim di seluruh dunia.

Selain itu, selama bulan Ramadan, umat Muslim menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari sebagai bentuk pengendalian diri, pengorbanan, dan meningkatkan kesadaran spiritual.

Kemudian, dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa tindakan yang sering kali menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah tentang kumur-kumur.

Berkumur merupakan aktivitas memasukan air ke dalam mulut dengan cara diputar-putar dan dikeluarkan kembali.

BACA JUGA:Doa Agar Terhindar dari Serangan Binatang Buas, Pecinta Alam Wajib Tahu

Selain itu, aktivitas ini ternyata baik untuk kesehatan.

Berkumur menjadi salah satu bagian sunah dalam berwudhu. Ketika puasa, umat muslim dianjurkan untuk tidak memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Dilansir dari NU Online, Rabu 27 Maret 2024, salah satu kesunnahan wudhu adalah berkumur (madhmadhah). Dalam Kitab Fathul Qarib dijelaskan:

  والمضمضة بعد غسل الكفين. ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا؛ فإن أراد الأكمل مجه 

BACA JUGA:Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Islam, Boleh Nggak Yah

Artinya: ”Dan termasuk sunah wudhu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna, maka sunah mengeluarkan lagi airnya dari mulut.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 13).

Sedangkan bagi orang puasa, mengingat perlu menjaga agar air tidak tertelan ketika berkumur, maka tidak disunahkan untuk berkumur secara berlebihan.

Hukum berkumur secara berlebihan adalah makruh. Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:

   ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: