Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Sendirian, 2 Temannya Ikut ke Penjara

Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Sendirian, 2 Temannya Ikut ke Penjara

Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Sendirian, 2 Temannya Ikut ke Penjara-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Diduga Adanya Pungli di Lapas Lubuk Linggau, Ka.KPLP Berikan Sosialisasi dan Klarifikasi Kepada WBP

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan telah meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra.

Dijelaskannya, setelah menangkap tersangka, Febri, dilakukan pengembangan, anggota berhasil meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra di Kota Lubuklinggau.

AKP Romi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, anggota menyita cukup banyak barang bukti baik sabu maupun ekstasi.

Diantaranya, satu buah dompet merek toko. Setelah dicek di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 2,40 gram. 

BACA JUGA:Netizen Dukung Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang: Keren Pak Pol

Kemudian satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), satu buah alat hisap shabu (bong) dan uang tunai senilai Rp70.000.

"Semua, BB tersebut ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka, Febri. 

BACA JUGA:Detik-detik Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector di Palembang, Polda Sumatera Selatan Kejar Pelaku

Kemudian, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra, juga terlibat.

Anggota pun langsung meluncur ke kediaman tersangka, Restu dan Irpansyah, di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dan kebetulan yang bersangkutan dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: