Maaf Para Honorer: Pemerintah Pastikan Anda Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun ini, Begini Alasannya

Maaf Para Honorer: Pemerintah Pastikan Anda Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun ini, Begini Alasannya

Maaf Para Honorer: Pemerintah Pastikan Anda Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun ini, Begini Alasannya--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah sudah pastikan bahwa para honorer tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini, begini alasannya.

Lebaran kali ini Pemerintah tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tenaga kerja honorer tahun 2024.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas 

Ia mengatakan kebijakan ini diberlakukan pemerintah karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

BACA JUGA:Keluarga Juru Parkir yang Dibunuh Minta Keadilan, Kapolres Lubuk Linggau Katakan ini

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya dalam konferensi THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat, 15 Maret 2024.

Sebab, karena telah diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR ini

Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang berhak.

“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat Negara, siapa saja pejabat Negara itu ada penjelasan dalam kategori,” lanjutnya.

BACA JUGA:Hati-Hati, Gempa Besar Magnitudo 6.0 Guncang Tuban-Jatim, Akankah Berpotensi Tsunami?

Secara rinci, komponen THR dan Gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk Gaji ke-13.

Sementara, untuk tunjangan jabatan/umum: tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bag ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Adapun pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiscal dan sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: