Kemenhub Larang Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Melanggar Siap-siap Kena Denda

Kemenhub Larang Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Melanggar Siap-siap Kena Denda

Kemenhub larang Bus yang gunakan klakson telolet.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Semua operator bus diimbau oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar tidak memakai klakson telolet saat sedang berkemudi di jalan.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024, hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan bus yang menimpa seorang anak di Pelabuhan Merak.

Menanggapi karena masih ramai bus yang menggunakan klakson telolet ini serta berdampak pada keselamatan jalan, yang membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau hal tersebut.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menyampaikan turut berbela sungkawa serta prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Merak.

BACA JUGA:Benarkah, Ida Dayak Lakukan Pengobatan di Hakmaz Taba Lubuk Linggau, ini Penjelasan Pihak Hotel

Dirinya menyebut dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet bisa menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang tidak optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau setiap penguji yang tidak meluluskan kendaraan umum yang lakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet.

Aturan mengenai penggunaan klakson juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA:Kabar Duka, Artis Donny Kesuma Meninggal Dunia Usia 55 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Yang mana, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan kepada seluruh operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat termasuk anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson tersebut sebab berbahaya serta berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutupnya

Sebagai informasi, fenomena bus klakson telolet yang dulu sudah sempat dilarang, dan kini kembali muncul setelah semakin banyak konten yang memperlihatkan klakson telolet bus di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: