Kok Bisa, Ternyata Ada Produk Beralkohol yang Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Penjelasannya

Kok Bisa, Ternyata Ada Produk Beralkohol yang Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Penjelasannya

Produk beralkohol yang wajib punya sertifikat Halal.--Freepik

BACA JUGA:Lubuk Linggau Raih Kualitas Tinggi Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

Sedangkan alkohol yang berasal dari hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan serta bisa di sertifikat halal.

"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," lanjut Aqil menjelaskan.

"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," tegasnya.

Itulah informasi seputar produk beralkohol yang wajib bersertifikat halal. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: