Kok Bisa, Ternyata Ada Produk Beralkohol yang Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Penjelasannya

Kok Bisa, Ternyata Ada Produk Beralkohol yang Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Penjelasannya

Produk beralkohol yang wajib punya sertifikat Halal.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan bahwa ada Produk beralkohol yang memang diwajibkan untuk mempunyai sertifikat halal.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024, Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH dalam keterangan resminya mengatakan warganet ada yang mempertanyakan label halal pada kemasan botol produk beralkohol tinggi.

Seperti yang disebutkan produk tersebut yakni produk antiseptik brand Onemed. Dan Aqil menyebut dalam sistem Sihalal, produk itu sudah terdaftar setifikasi halalnya.

Disebutkan pada sistem Sihalal tercatat, produk alkohol antiseptik bermerek Onemed alkohol 70 persen serta 95 persen dengan produsen PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222.

BACA JUGA:Benarkah, Ida Dayak Lakukan Pengobatan di Hakmaz Taba Lubuk Linggau, ini Penjelasan Pihak Hotel

Yang mana sertifikat halal produk tersebut diterbitkan oleh BPJPH per 15 Desember 2022 lalu.

"Pertama, kami memastikan bahwa produk alkohol dengan merk dan kemasan sebagaimana dalam foto viral tersebut adalah produk alkohol sebagai antiseptik. Dalam sistem Sihalal, produk tersebut memang terdaftar telah bersertifikat halal," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan walau mengandung alkohol dengan kadar 70 persen bahkan 95 persen, produk tersebut halal sebab antiseptik yang menjadi barang gunaan dalam membersihkan luka, alat medis, dan bukanlah produk minuman.

"Terkait hal hal ini, perlu kami sampaikan bahwa masyarakat harus membedakan antara produk-produk yang mengandung alkohol sebagai produk barang gunaan dengan produk minuman beralkohol alias minuman keras atau khamr," jelas Aqil.

BACA JUGA:Kabar Duka, Artis Donny Kesuma Meninggal Dunia Usia 55 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya

"Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, produk antiseptik adalah produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal," tambahnya.

Menurut Keputusan Menteri Agama No 748/2021 menetapkan, produk antiseptik termasuk rincian jenis produk barang gunaan yakni berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dengan kode klasifikasi 4.5.

Dijelaskan lebih lanjut, bukan hanya antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga yang sama mencakup rincian jenis produk lainnya seperti disinfektan, antiseptika, dan desinfektan, serta antiseptika dan desinfektan lainnya.

Perlu kamu ketahui, alkohol yang berasal dari khamar termasuk bahan yang tidak dapat di sertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: