Wadaw, Pemuda Asal Sumsel Maling Motor di Bogor Sembunyi di Sumur Selama 7 Jam, Begini Nasibnya

Wadaw, Pemuda Asal Sumsel Maling Motor di Bogor Sembunyi di Sumur Selama 7 Jam, Begini Nasibnya

Wadaw, Pemuda Asal Sumsel Maling Motor di Bogor Sembunyi di Sumur Selama 7 Jam, Begini Nasibnya--instagram: txt.viral

BACA JUGA:5 Minuman Segar untuk Buka Puasa Khas Sumatera Selatan: Melegenda Sekali, ini Daftarnya

Namun, melihat aksi kedua pelaku itupun korban akhirnya berteriak maling hingga terdengar oleh warga.

Pelaku pun merasa ketakutan, hingga akhirnya mereka kabur dan meninggalkan sepeda motor tersebut.

Warga pun kemudian berbondong-bondong mengejar para pelaku, menurut keterangan warga yaitu Didin ia mengatakan pelaku langsung kabur dengan motor mereka saat diteriaki maling.

“Saat diteriaki maling itu lah pelaku langsung kabur menggunakan motor miliknya, sementara motor yang tadi didorong oleh pelaku pun dibuang (ditinggal),” ujarnya.

BACA JUGA:Olahraga Penting Meski Berpuasa, Ini 5 Jenis Gerakan yang Mudah untuk Dilakukan

Saat melarikan diri, ZA berhasil ditangkap oleh warga. Sedangkan YS melarikan diri lalu bersembunyi di dalam sumur.

Meski sudah bersembunyi, salah seorang warga berhasil memergoki dan langsung menangkap YS.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian. Petugas dibantu warga langsung mengangkat pelaku dari dalam sumur tersebut.

Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas kasus curanmor yang kerap terjadi di wilayah itu.

BACA JUGA:4 Amalan yang Dapat Dilakukan Pada saat Malam Nuzulul Quran, Jangan Sampai Ketinggalan

Sementara, atas kejadian itu kedua pelaku digiring ke Mapolsek Gunung Putri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dikatakan bahwa pelaku ZA dan YS ini berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel), “Pelaku ZA (22) berasal dari Sumatera Selatan dan tidak bekerja. Sedangkan YS (26) juga berasal dari Sumatera Selatan.” Terangnya.

“Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Sub Pasal KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 53 KUHP,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: