Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham, Soal Kritik Pengeras Suara Masjid, Begini Penjelasannya

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham, Soal Kritik Pengeras Suara Masjid, Begini Penjelasannya

Gus Miftah menyinggung soal aturan pengeras suara masjid dengan acara musik dangdut -Tangkap Layar-instagram @andika.barrera

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Agama merespons pernyataan penceramah kondang Gus Miftah yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan acara musik dangdut.

Kabar Gus Miftah menyinggung soal aturan tersebut terungkap saat berceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dia menyinggung soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran selama Ramadan.

Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan acara musik dangdutan yang disebutnya tidak dilarang meski hingga pukul 01.00 dini hari. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

BACA JUGA:Dianjurkan, Inilah 9 Amalan di Bulan Ramadan guna Memperbanyak Pahala

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan Gus Miftah gagal paham.

Menurutnya, apa yang disampaikan penceramah berambut gondrong itu tidak tepat dan asbun alias asal bunyi.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 13 Maret 2024.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau gak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambungnya.

BACA JUGA:Begini 6 Kebiasaan Sehat Rasulullah SAW saat Jalani Puasa Ramadan: Bisa Diterapkan

Anna menjelaskan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola pada 18 Februari 2022.

Surat edaran ini bertujuan mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-quran menggunakan pengeras suara dalam.

Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: