Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Dibayarkan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Dibayarkan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Bayi dalam kandungan apakah harus bayar zakat fitrah-Ilustrasi-Freepik com

BACA JUGA:Barang Impor Bawaan Penumpang Ini Dibatasi Bea Cukai, Simak Apa Saja

Anjuran Mengikuti Usman bin Affan

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 menyebutkan bahwa sunnah hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih ada dalam kandungan.

Hal ini dikarenakan anjuran membayar zakat fitrah untuk bayi didasarkan pada apa-apa yang pernah dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:

"Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan." (Masail Abdullah bin Ahmad)

BACA JUGA:Awal Ramadan 2024, Begal Hadang Mama Muda Pulang Beli Susu di Lubuk Linggau

Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib. 

Namun, apabila ada orang tua yang ingin atau sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah tetap sah hukumnya meski bukan sebagai zakat fitrah tetapi sebagai sedekah.

Demikian penjelasan hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: