Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Dibayarkan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Dibayarkan Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Bayi dalam kandungan apakah harus bayar zakat fitrah-Ilustrasi-Freepik com

LINGGAUPOS.CO.ID – Bagi orang tua  yang tengah mengandung di bulan Ramadan, mungkin akan muncul pertanyaan, apakah bayi di dalam kandungan harus dibayarkan zakat fitrah oleh orang tuanya? 

Karena setelah bulan suci Ramadan kita sebagai umat Islam akan merayakan Idul Fitri, namun sebelumnya setiap muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah kepada yang kurang mampu dan berhak menerimanya.

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari berbagai sumber pada Kamis, 14 Maret 2024 berikut informasinya.

Dari Ibnu Umar RA ia berkata: "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

BACA JUGA:7 Tempat Favorit Ngabuburit Bulan Ramadan di Lubuk Linggau, Pulang Bisa Bawa Takjil Buka Puasa

Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. 

Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) salat." (HR Al Bukhari, Muslim, An Nasa'i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).

Dalam hadits tersebut hanya diterangkan secara eksplisit bahwa anak kecil juga wajib mengeluarkan zakat fitrah atas tanggung jawab orang tuanya tentu saja. Lantas, bagaimana dengan bayi yang masih di dalam kandungan ibunya?

Zakat Fitrah Bagi Bayi di Kandungan

BACA JUGA:Mau Mudik Gratis ke Lubuk Linggau dan Lampung Naik Kereta Api, Begini Caranya

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman resmi NU Online pada Kamis, 14 Maret 2024, hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan hukumnya mutlak tidak wajib. 

Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. 

Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)," (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: