Pengedar Sabu di Tugumulyo Musi Rawas Tak Berkutik Bertemu Tim Eagle, Terancam Pidana Denda Rp800 Juta

Pengedar Sabu di Tugumulyo Musi Rawas Tak Berkutik Bertemu Tim Eagle, Terancam Pidana Denda Rp800 Juta

Tersangka Khoiru Maksum ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, diduga saat akan melakukan transaksi narkoba.-Dokumen-Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Muhammadiyah Usulkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1445 H Dihapus, BRIN: Menyinggung Ormas Pengamal Rukiyat

Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui terduga pelaku berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.

Selanjutnya anggota meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan badan. 

Petugas mendapati barang bukti, satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat, satu buah kotak merk DEAD RABBIT RTA 3 warna hitam orange. 

Setelah dicek di dalamnya berisikan, 8 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 25,60 gram.

BACA JUGA:Inilah Promo 12 Produk Diapers Anak dan Pembalut di Alfamart Periode 8 Sampai 11 Maret 2024

Barang bukti tersebut, ditemukan  dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai tersangka saat penangkapan.

Ketika diinterogasi, terdangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: