Pengedar Sabu di Tugumulyo Musi Rawas Tak Berkutik Bertemu Tim Eagle, Terancam Pidana Denda Rp800 Juta

Pengedar Sabu di Tugumulyo Musi Rawas Tak Berkutik Bertemu Tim Eagle, Terancam Pidana Denda Rp800 Juta

Tersangka Khoiru Maksum ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, diduga saat akan melakukan transaksi narkoba.-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID –  Seorang pemuda pengedar sabu yang sering bertransaksi di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan tak berkutik saat didatangi Tim Eagle.

Pemuda tersebut Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. 

Dia ditangkap Tim Eagle Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Jumat, 8 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB.  

Tersangka Khoiru Maksum ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, diduga saat akan melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pegawai Perusahaan Sawit di Musi Rawas Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh, Polisi Datangi TKP

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik klip sedang 25,60 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Musi Rawas, “ tegas Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi didampingi Kanit Ipda Vherry Andora, Sabtu, 9 Maret 2024. 

BACA JUGA:Bandar Togel Rantau Serik Musi Rawas Diringkus, Tersangkanya Karyawan PT GSSL

Dijelaskan AKP M Romi,  penangkapan tersangka bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi Tahun 2024 Polres Musi Rawas. 

Tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, tanpa melakukan perlawanan. 

AKP Romi menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 12 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Kronologis penangkapan, bermula anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: