KPK: Bagi-Bagi Fee Proyek Pemerintah 15 Persen Sudah Biasa

KPK: Bagi-Bagi Fee Proyek Pemerintah 15 Persen Sudah Biasa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Alexander Marwata.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Laut Merah Memanas, Dua Kapal Perang AS Terbakar Membara atas Serangan Pasukan Yaman

Walaupun demikian, Alex mengakui bahwa aparat penegak hukum di daerah sering kali terkait dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK ikut menambahkan sebesar 55 persen kasus yang ditangani oleh KPK ini beririsan dengan PBJ.

Sudah lama, terangnya KPK mendorong untuk dilakukannya digitalisasi dalam proses PBJ.

"Saya hitung sekitar 55 persen dari kasus di KPK cerita tentang pengadaan dari mulai perencanaannya sampai nanti terakhir. Oleh karena itu, kita bilang pengadaan ini dari sejak lama KPK sangat ingin mendorong digitalisasi," kata Pahala.

BACA JUGA:Wanita Asal China Ini Pura-Pura Lumpuh Selama 20 Tahun, Alasannya Tidak Masuk Akal

Itulah informasi seputar KPK yang sebut bagi-bagi fee proyek pemerintah 15 persen sudah biasa. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: