KPK Minta Kepala Daerah Evaluasi Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Berpotensi Tindakan Korupsi
KPK meminta kepala daerah dan inspektorat melakukan evaluasi terhadap pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kepala Daerah dan inspektorat diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi kepada pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Hal ini disampaikan KPK setelah mendapatkan informasi adanya pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik lebaran Idul Fitri 2026.
"Untuk itu kami (KPK) mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 28 Maret 2026.
Budi menyatakan, evaluasi terhadap pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas itu penting.
BACA JUGA:Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2026? Simak Penjelasannya di Sini
Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran.
DItambahkan Budi, evaluasi tersebut juga menjadi bagian dalam menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Evaluasi merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas,” kata Budi.
Budi menjelaskan, kendaraan dinas baik disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan.
BACA JUGA:Melon Kembali Berbuah, Lapas Narkotika Muara Beliti Petik Hasil Panen Kedua
Artinya penggunaan kendaraan tersebut diatur hanya untuk kepentingan operasional kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menurut Budi merupakan penyimpangan yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
Budi menyebut risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, namun juga lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara.
Praktik penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, lanjutnya mencerminkan benturan kepentingan sehingga dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: