Wakil Bupati PALI Sebelum Dilantik Sudah Janjikan Proyek, Fee 10 Persen dari Rp10 Miliar, Kini Ditahan Jaksa
Pers rilis dugaan dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap dari janji proyek yang menjerat Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji--
LINGGAUPOS.CO.ID – Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT) kini ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dalam dugaan korupsi berupa gratifikasi dan atau suap pengurusan proyek.
Bahkan disebutkan, bahwa proyek ini dijanjikan, sebelum IT dilantik setelah terpilih sebagai Wabup PALI dari hasil Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan dan menahan tersangka lainnya, yakni oknum PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Alhepi Kurniawan (AK).
Sebelumnya AK ini menjabat Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana, dalam pers rilis, Rabu sore 3 Juni 2026, menjelaskan setelah dilakukan serangkaian kegiatan penangkapan dan penggeledahan, pihaknya menetapkan dua tersangka.
"Pertama inisial IT, selaku Wakil Bupati Kabupaten PALI aktif periode 2024-2029. Lalu AK alias L, selaku oknum PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan sebelumnya di PALI sebagai Kabid di PUPR," ia menjelaskan.
Ketut menjelaskan, jika penangkapan dan penetapan kedua tersangka ini berawal dari laporan pihak ketiga yang merasa diperas dan dijanjikan proyek pengerjaan di PALI pada tahun 2024.
"Dari total proyek yang dijanjikan sebesar Rp10 miliar, pihak ketiga diminta uang fee proyek sebesar 10 persen, yakni Rp1 miliar," beber Ketut.
Uang tersebut kemudian diberikan secara bertahap. Namun, ketika para tersangka mengetahui Kejaksaan melakukan penyelidikan dan pemantauan, dilakukanlah pengembalian sebesar Rp400 jutaan.
Saat ditanya terkait detail proyek yang dijanjikan kedua tersangka, Ketut menyebut proyek tersebut belum ada dan belum dikerjakan oleh pihak ketiga.
"Jadi proyek yang dijanjikan itu belum ada sampai saat ini, setelah kita (Kejaksaan, red) masuk mereka mau melakukan pengembalian uang gratifikasi yang sudah disetorkan sebelumnya,” tambahnya.
“Saat pengembalian itulah, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: