Heboh, Jakarta Sudah Tidak Berstatus Sebagai Ibu Kota Lagi Sejak 15 Februari 2024, Benarkah?
Heboh dan ramai isu mengenai Jakarta yang kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024.--Freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Heboh dan ramai isu mengenai Jakarta yang kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024, benarkah begitu?
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 8 Maret 2024, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman menjelaskan saat ini Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Ia mengatakan hal tersebut di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman.
BACA JUGA:Penumpang Harus Bayar Lebih Mahal, Imbas Kereta Api Gagal Berangkat ke Palembang
Selain itu pihak Baleg DPR akan mempercepat pembahasan mengenai RUU DKJ seiring dengan hilangnya status Jakarta.
Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi daerah yang memiliki kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menjelaskan pada saat ini Jakarta sedang mengalami hukum terkait status.
BACA JUGA:Daftar Promo Biscuit dan Wafer Festival Sambut Ramadan di Indomaret, Periode 8 Sampai 14 Maret 2024
Dirinya memberi saran kepada DPR agar segera merampungkan RUU DKJ.
Selain itu, Agus juga mengusulkan untuk RUU DKJ mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.
Apabila DPR tidak kunjung untuk mengesahkan RUU DKJ agus berpendapat Presiden Jokowi untuk dapat ikut turun tangan.
Menurutnya, Jokowi dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: