Jelang Ramadan 1445 H, Boikot Produk Kurma Israel, Masih Beli Haram Hukumnya
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan hanya buah kurma apapun nama barangnya, jika produk Israel maka haram hukumnya jika dibeli.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: