Jelang Ramadan 1445 H, Boikot Produk Kurma Israel, Masih Beli Haram Hukumnya

Jelang Ramadan 1445 H, Boikot Produk Kurma Israel, Masih Beli Haram Hukumnya

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan hanya buah kurma apapun nama barangnya, jika produk Israel maka haram hukumnya jika dibeli.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Inovasi Teknologi AI, Dorong Peningkatan Layanan Program JKN

Dimana penderitaan masyarakat Palestina dalam beberapa bulan terakhir terus dibombardir senjata dan bom oleh tentara Israel.

Menurut Ashabul, seruan boikot kurma Israel tidak menjadi masalah selama tidak ada tindakan anarkis.

Dengan adanya seruan boikot produk Israel sisi positifnya masyarakat akan memilih menggunakan produk dalam negeri. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: