Kabar Baik Buat ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bocorkan Besaran THR 2024, Catat Tanggalnya

Kabar Baik Buat ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bocorkan Besaran THR 2024, Catat Tanggalnya

Pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri-Tangkap Layar-instagram @smindrawati

LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bocorkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Menurutnya THR ASN tahun 2024 akan dicairkan penuh.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta dikutip Kamis, 7 Maret 2024.

Hingga sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengungkapkan THR direncanakan bakal cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.  Artinya jika Idul Fitri diasumsikan tanggal 10 April 2024, maka pembayaran THR akan dilakukan pada 1 April 2024.

BACA JUGA:Jangan Tinggalkan Puasa, Begini Azab yang Didapat Jika Kamu Sengaja Abaikan, Sangat Mengerikan

"THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum," terang Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Januari 2024, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

BACA JUGA:Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia

Seperti diketahui sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR tidak penuh 100%. Hal ini mempertimbangkan keuangan negara yang baru pulih dihantam krisis.

Kini pemerintah tengah merampungkan aturan sebagai landasan hukum pencairan THR. Diharapkan THR bisa cair 10 hari sebelum Lebaran.

"Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Seperti diketahui sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR tidak penuh 100%. Hal ini mempertimbangkan keuangan negara yang baru pulih dihantam krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: