Kabar Baik Buat ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bocorkan Besaran THR 2024, Catat Tanggalnya

Kabar Baik Buat ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bocorkan Besaran THR 2024, Catat Tanggalnya

Pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri-Tangkap Layar-instagram @smindrawati

BACA JUGA:Pengurus BAZNAS Lubuk Linggau Raih Penghargaan BAZNAS Award 2024 Kategori Implementasi SiMBA Terbaik

Kini pemerintah tengah merampungkan aturan sebagai landasan hukum pencairan THR. Diharapkan THR bisa cair 10 hari sebelum Lebaran.

"Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Dilaporkan Gelapkan Uang Rp500 Juta, Begini Reaksi Aditya Zoni

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebutkan kebijakan tersebut kali pertama dilakukan. Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: