Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia

Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan.--

BACA JUGA:Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Inovasi ini telah mengubah pengalaman peserta di fasilitas kesehatan, mengurangi waktu tunggu di rumah sakit yang sebelumnya bisa mencapai 6 jam menjadi hanya 2,5 jam.

Selain itu, Aplikasi Mobile JKN juga memungkinkan peserta untuk mengakses riwayat pelayanan kesehatan mereka dalam 12 bulan terakhir melalui i-Care JKN. 

Dengan i-Care JKN, dokter dan peserta dapat melihat riwayat kunjungan, tindakan medis, dan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, sehingga dokter juga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat

BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan digital yang bisa diakses peserta untuk kebutuhan informasi pelayanan dan pengaduan, seperti Chat Asisstant JKN (CHIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Voice Interractive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Di sektor pendaftaran, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan E-Dabu yang bisa dimanfaatkan oleh badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN. 

"Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan berbagai inovasi lainnya, seperti skrining riwayat kesehatan, yang bertujuan sebagai upaya preventif bagi peserta JKN dalam mencegah penyakit kronis. 

Ada juga telemedicine yang bisa memudahkan peserta untuk berobat jarak jauh. 

Harapannya, dengan inovasi digital yang dihadirkan bisa menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang mudah bagi seluruh peserta JKN," tutup Edwin.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: