Guru Honorer di NTB Terpaksa Nyanyi Keliling Cafe, Pendapatan Tak Cukup, Minta Diangkat PPPK

Guru Honorer di NTB Terpaksa Nyanyi Keliling Cafe, Pendapatan Tak Cukup, Minta Diangkat PPPK

Hadi menjelaskan dirinya bersama guru honorer lainnya yang lulus passing grade pada rekrutmen PPPK 2023 dengan status P, merupakan pegawai non-ASN Pemprov NTB.-Tangkap Layar-instagram @idntimes.ntb

LINGGAUPOS.CO.ID - Ribuan guru honorer Pemprov NTB yang lulus passing grade pada rekrutmen CASN 2023 menuntut diangkat menjadi PPPK 2024. 

Salah satunya, Hadi Hamdan Wardana (52), Guru Bahasa Indonesia di SMKN Sakra, Lombok Timur, NTB. 

Hadi menjelaskan dirinya bersama guru honorer lainnya yang lulus passing grade pada rekrutmen PPPK 2023 dengan status P, merupakan pegawai non-ASN Pemprov NTB.

Mereka diangkat menjadi guru non-ASN berdasarkan SK Gubernur NTB. 

BACA JUGA:Penuhi Hak WBP Jelang Bulan Suci Ramadan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Peralatan Makan

Tetapi gaji yang diterima setiap bulan jauh dari besaran UMP NTB yang telah ditetapkan Pemprov NTB sebesar Rp2,4 juta lebih.

Hadi mengatakan pendapatan yang diterima masih jauh dari besaran UMP NTB. Sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Apalagi sekarang dia punya anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi di salah satu universitas di Kota Mataram. 

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Hadi mengaku harus bekerja keras keliling menyanyi ke cafe-cafe di wilayah Labuhan Haji Lombok Timur.

BACA JUGA:Resep Sayur Bayam yang Kaya Nutrisi, Cocok untuk Sajian Ramadan 1445 H

Setiap sekali tampil menyanyi di cafe, Hadi mengaku dibayar sebesar Rp150 ribu. Tetapi jika jumlah tamu cafe banyak, dirinya dibayar hingga Rp200 ribu.

"Harapan kami sebagai guru honorer supaya diperhatikan. Diutamakan dulu pada rekrutmen PPPK 2024. Karena saya umur sudah 52 tahun. Pengakuan dari pemerintah kita perlukan," kata Hadi dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui bahwa Hadi sudah menjadi guru selama 24 tahun sebagai guru honorer. Pertama kali mengajar di Madrasah Aliyah (MA) pada tahun 2000, kemudian di tahun 2014 ia menjadi guru honorer di SMKN Sakra Lombok Timur.

Selain itu pembayaran gaji atau honor guru non-ASN Pemprov NTB dihitung berdasarkan jasa jam mengajar (JJM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: