MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen Sebelum Pemilu 2029, Kok Bisa

MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen Sebelum Pemilu 2029, Kok Bisa

MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen Sebelum Pemilu 2029, Kok Bisa--instagram: mahkamahkonstitusi

BACA JUGA:Monash University Kampus Top 50 Global, Hadir di Indonesia, Simak Keunggulannya

Dalam penyampaiannya MK mempertimbkan terkait dalil yang disampaikan pemohon. MK menyatakan pada hakikatnya, ambang batas parlemen merupakan salah satu metode untuk menyederhanakan partai politik dalam sistem multipartai. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: